Informasi untuk Konsumen

Informasi untuk Konsumen
oleh
Norma Sari Wardana *

BEBERAPA hari terakhir ini, kita ‘disibukkan’ dengan masalah susu formula yang mengandung Enterobacter sakazakii. Ini sebenarnya bukan masalah baru. Karena kasus ini sudah pernah diangkat ke publik, beberapa waktu lalu. Persoalan ini kembali terangkat karena saat ini publik mengalami ketidakjelasan informasi pasca Kasasi MA yang memerintahkan IPB, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Kesehatan mengumumkan merk susu formula yang tercemar. Kementerian Kesehatan dan BPOM menyatakan tidak mungkin melaksanakan perintah MA karena ketiadaan data dan hasil penelitian. IPB berargumen berada dalam posisi dilematis antara keharusan menjunjung tinggi hukum atau etika penelitian.

Tentu saja konsumen akan dirugikan, dalam hal ini. Padahal Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai umbrella act, yang memayungi segala peraturan perlindungan konsumen juga mengatur mengenai hak-hak dasar konsumen. Pertama, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi; kedua hak untuk memilih , ketiga hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur dan keempat hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.

Argumentasi pemerintah ini menimbulkan setidaknya dua keberatan. Pertama, hak informasi sebagai kunci dari hak-hak dasar konsumen belum menjadi perhatian utama pemerintah. Pemerintah justru memfokuskan diri pada soal hubungan antar-lembaga daripada segera menjawab kebingungan yang terjadi di masyarakat. Terlihat lemahnya sensitivitas pemerintah sebagai lembaga yang memegang otoritas tertinggi sekaligus subyek hukum dalam persoalan ini, untuk merespon kebutuhan informasi masyarakat.

Kedua, pemerintah tidak memainkan peran yang strategis di antara konsumen dan pelaku usaha. Alasan tidak mengumumkan karena jalur dan etika penelitian merupakan bentuk perlindungan terhadap produsen susu selaku pelaku usaha. Akibatnya perlindungan terhadap konsumen yang kebingungan dalam mendapatkan informasi menjadi lemah.

Mengapa konsumen sangat penting terinformasi? Informasi menjadi kata kunci pengembangan hak-hak dasar konsumen. Keempat hak-hak dasar konsumen menunjukkan adanya konstruksi saling keterkaitan yang sangat erat yang bermuara pada informasi. Hak keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi sangat bergantung pada informasi yang diperoleh. Informasi yang adekuat (memadai) membuka kesempatan untuk memilih. Lebih lanjut konsumen berhak memberikan tanggapan atas informasi yang diterima berupa pendapat dan keluhan.

Informasi yang memadai adalah yang benar, lengkap, akurat, jelas dan jujur. Informasi yang tidak memadai justru berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Perimbangan atas hak informasi mewajibkan konsumen untuk membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Pengaturan UUPK ini dimaksudkan agar konsumen benar-benar terinformasi dengan baik sebelum, saat dan setelah bertransaksi dengan pelaku usaha.

Mengupayakan informasi bagi konsumen harus ditempuh secara sistematis melalui pendekatan struktur, substansi dan budaya hukum (Friedman, 1984). Saat ini masing-masing lembaga lembaga yang berwenang di bidangnya sudah terbentuk, peraturan yang terkait sudah memadai dan budaya masyarakat bersifat kritis terhadap informasi sudah mulai muncul. Ketiganya harus berjalan secara sinergis. Disinilah peran pemerintah sangat penting tetap berada di garda terdepan dalam mendorong pelaku usaha membuka akses infomasi seluas mungkin untuk mewujudkan informed consumer. Karena informed consumer merupakan merupakan kunci bagi pemenuhan hak-hak dasar konsumen.

* Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan.

Tulisan ini dimuat di Analisis SKH Kedaulatan Rakyat, Rabu 16 Maret 2011

One thought on “Informasi untuk Konsumen

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s