Informasi untuk Konsumen

Informasi untuk Konsumen
oleh
Norma Sari Wardana *

BEBERAPA hari terakhir ini, kita ‘disibukkan’ dengan masalah susu formula yang mengandung Enterobacter sakazakii. Ini sebenarnya bukan masalah baru. Karena kasus ini sudah pernah diangkat ke publik, beberapa waktu lalu. Persoalan ini kembali terangkat karena saat ini publik mengalami ketidakjelasan informasi pasca Kasasi MA yang memerintahkan IPB, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Kesehatan mengumumkan merk susu formula yang tercemar. Kementerian Kesehatan dan BPOM menyatakan tidak mungkin melaksanakan perintah MA karena ketiadaan data dan hasil penelitian. IPB berargumen berada dalam posisi dilematis antara keharusan menjunjung tinggi hukum atau etika penelitian.

Tentu saja konsumen akan dirugikan, dalam hal ini. Padahal Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai umbrella act, yang memayungi segala peraturan perlindungan konsumen juga mengatur mengenai hak-hak dasar konsumen. Pertama, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi; kedua hak untuk memilih , ketiga hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur dan keempat hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.

Continue reading